TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN ANTARA LAIN :
-
Menyusun program program kerja kesiswaan bersama pembina OSIS dan OSIS disertai skala prioritasnya.
-
Mengelola penerimaan siswa baru dan mutasi siswa.
-
Mengelola pengembangan bakat, minat, kreatifitas dan kemampuan siswa.
-
Mengelola sistem bimbingan dan konseling secara sistematis.
-
Memelihara disiplin siswa.
-
Menyusun tata tertib siswa.
-
Mengupayakan kesiapan belajar siswa ( fisik, mental ).
-
Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
-
Membina kegiatan kesiswaan.
-
Mengelola kegiatan ekstra kurikuler.
-
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan siswa secara berkala.