TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KURIKULUM ANTARA LAIN :
-
Menyusun program kerja kurikulum disertai skala prioritasnya.
-
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
-
Menyusun pembagian tugas mengajar guru bidang studi / mata pelajaran dan jadwal pelajaran.
-
Mengatur penyusunan/penyempurnaan kurikulum 2013 .
-
Mengatur penyusunan/penyempurnaan dokumen kurikulum.
-
Mengatur penyusunan perangkat pembelajaran meliputi : program tahunan, program semester, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
-
Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan serta laporan kemajuan peserta didik serta pembagian raport dan Ijasah.
-
Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
-
Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
-
Mengatur pengembangan MGMP sekolah dan Koordinator Mapel.
-
Menyusun peraturan akademik
-
Melaksanakan supervisi administrasi dan akademis.
-
Menyusun laporan perkembangan akademik.